Survei Orang Tua

Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Seleksi Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian Republik Indonesia tahun 2026.

Mohon untuk diperhatikan:

  1. Penyelenggara survei ini adalah Tim Peneliti dari Universitas Negeri Semarang yang merupakan lembaga survei eksternal POLRI.
  2. Survei ini berpedoman pada indikator yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  3. Tujuan survei ini adalah untuk memperoleh gambaran secara obyektif mengenai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dalam Seleksi Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian Republik Indonesia tahun 2026.
  4. Survei ini dikhususkan dalam pelayanan, tugas dan fungsi Penyelenggara Seleksi Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian Republik Indonesia tahun 2026.
  5. Responden adalah orang tua/ wali Seleksi Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian Republik Indonesia tahun 2026.
  6. Responden diharapkan untuk dapat memberikan penilaian dengan jujur dan sebenar-benarnya.
  7. Penilaian responden bersifat terbuka dan tidak dirahasiakan.
  8. Penilaian responden tidak akan menimbulkan akibat terhadap anak/ saudara yang menjadi peserta dalam bentuk apapun.
  9. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan penyusunan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik Kepolisian Republik Indonesia yang akan menjadi evaluasi di masa mendatang guna menjadi semangat perbaikan pelayanan PRESISI POLRI.
  10. Semua hal yang terkait secara keseluruhan dalam survei ini tidak berpengaruh terhadap penilaian peserta seleksi dan bebas dari segala bentuk urusan politik.
Orang Tua

A. Data Responden (Orang Tua/Wali)

Polda Asal/ Daerah asal/ Satker
(diisi dalam angka)
Jenis Kelamin
Pekerjaan/ Profesi
Berapa kali putera/puteri saudara mengikuti seleksi Polri?
Pendidikan Terakhir
Agama/ Kepercayaan

B1. Indikator Persyaratan

1. Bagaimana persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar?
2. Bagaimana kemudahan dalam mengakses pendaftaran?

B2. Indikator Prosedur

3. Bagaimana kejelasan prosedur pada tahapan seleksi?
4. Bagaimana kesesuaian antara tahapan prosedur pada informasi yang tersedia dengan tahapan pelaksanaan pada saat seleksi?

B3. Indikator Waktu

5. Bagaimana ketepatan waktu dalam tiap tahapan seleksi?
6. Sejauh mana kecepatan penanganan ketika peserta/ wali menghadapi permasalahan atau membutuhkan informasi?

B4. Indikator Biaya/ Tarif

7. Apakah ada pungutan biaya dalam tiap tahapan seleksi (tidak termasuk keperluan pribadi seperti fotocopy, akomodasi dan keperluan pribadi lain)?
8. Apakah ada penyelenggara/ oknum yang meminta biaya dalam tiap tahapan seleksi?

B5. Indikator Standar Pelayanan (Transparan, Akuntabel, dan Humanis)

9. Menurut Bapak/ Ibu bagaimana standar pelayanan sarana prasarana yang diberikan kepada peserta?
10. Bagaimana kesesuaian antara standar pelayanan yang tercantum/ dijelaskan dalam informasi/ sosialisasi, dengan standar pelayanan yang diberikan kepada peserta seleksi?

B6. Indikator Kompetensi Pelaksana

11. Menurut Bapak/ Ibu bagaimana profesionalitas panitia/ petugas penyelenggara?
12. Menurut Bapak/ Ibu bagaimana penjelasan panitia/ petugas dalam menyampaikan informasi tahapan seleksi?

B7. Indikator Perilaku Pelaksana

13. Menurut Bapak/ Ibu bagaimana sikap perilaku panitia/ petugas saat bertugas?
14. Menurut Bapak/ Ibu bagaimana kepantasan panitia/ petugas dalam berpakaian?

B8. Indikator Sarana dan Prasarana

15. Apakah sarana dan prasarana yang tersedia mendukung kelancaran pelaksanaan tahapan para peserta?
16. Apakah fasilitas yang tersedia mendukung pelaksanaan ibadah para peserta?

B9. Indikator Penanganan Pengaduan (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis)

17. Apakah Bapak/ Ibu mengetahui informasi tentang prosedur pengaduan?
18. Menurut Bapak/ Ibu bagaimana aksesibilitas dalam melakukan pengaduan?

B.10 Masukan dan Saran